Pasal 35
BAB 5 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
(1) Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi Pesawat Udara di Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. Penyediaan hangar Pesawat Udara; b. Perbengkelan Pesawat Udara; c. pergudangan; d. Pelayanan penanganan catering Pesawat Udara; e. Pelayanan teknis penanganan Pesawat Udara di darat (ground handling); f. Pelayanan penumpang dan bagasi; g. Penanganan kargo dan pos; dan
h. Pelayanan pengisian bahan bakar Pesawat Udara. (2) Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiriatas: a. Penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel b. Penyediaan toko dan restoran; c. Penyimpanan kendaraan bermotor; d. Pelayanan kesehatan; e. perbankan dan/atau penukaran uang; dan f. transportasi darat. (3) Jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Penyediaan tempat bermain dan rekreasi; b. Penyediaan fasilitas perkantoran; c. penyediaanfasiltaspendidikan dan pelatihan; d. penyediaanfasilitasolah raga; e. penyediaanfasilitaspengelolaanlimbah; f. pengisianbahanbakarkendaraanbermotor; dan g. periklanan.
