PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 34
BAB 4 — KERJASAMA PEMANFAATAN BMN/D UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Pemutusan atau pengakhiran Perjanjian Konsesi dilakukan dalam hal Badan Usaha Bandar Udara: a. Tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian Konsesi; dan b. Tidak memenuhi standar kinerja yang ditentukan dalam Perjanjian Konsesi. (2) Pemutusan atau pengakhiran Perjanjian Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan isi Perjanjian Konsesi yang disepakati.
