PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 33
BAB 4 — KERJASAMA PEMANFAATAN BMN/D UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Tata cara penyerahan lahan dan asset Bandar Udara kepada Pemerintah setelah jangka waktu Konsesi berakhir dan tidak diperpanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan dan asset Bandar Udara yang telah diserahkan pada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan melalui lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),pemegang hak atas lahan dan asset sebelum perjanjian berakhir memiliki hak prioritas untuk mendapatkan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan dan asset Bandar Udara.
