PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 21
BAB 4 — KERJASAMA PEMANFAATAN BMN/D UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Kerja Sama Pemanfaatan BMN/D dalam rangka seleksi Badan Usaha Bandar Udara penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7, dapat dilakukan untuk kegiatan: a. pembangunan dan pengelolaan Bandar Udara baru(greenfield); atau b. pengelolaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk Bandar Udara yang telah dibangun atau dikembangkan dan/atau dioperasikan (eksisting).
