PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 20
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Badan Usaha Bandar Udara tidak dapat dituntut tanggung jawab untuk membayar ganti rugi, dalam hal Badan Usaha Bandar Udara dapat membuktikan bahwa: a. Kejadian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian Badan Usaha Bandar Udara atau orang-orang yang dipekerjakannya; atau b. Kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak ketiga.
