PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 19
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib diasuransikan. (2) Badan Usaha Bandar Udara wajib melaporkan dengan menyerahkan satu salinan polis asuransi atau perjanjian asuransi kepada DirekturJenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal efektif yang tertera pada polis atau perjanjian asuransi.
