PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 18
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Orang perseoranganwarga negara INDONESIA dan/atau badan usaha yang melaksanakankegiatan di Bandar Udara bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas Bandar Udara udara yang diakibatkan oleh kegiatannya. (2) Jumlah ganti kerugian terhadap penyelenggara Bandar Udara berikan ganti kerugian sebesar kerugian nyata yang dialami.
