PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 22
BAB 4 — KERJASAMA PEMANFAATAN BMN/D UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Pembangunan Bandar Udarabaru (greenfield) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a hanya dapat dilakukan berdasarkan tatanan kebandarudaraan nasional dan rencana induk nasional Bandar Udara.
