PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 54
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Penyelenggara sarana perkeretaapian dan badan usaha perawatan sarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan persetujuan pembanguan dan pengoperasian; dan c. pencabutan persetujuan pembanguan dan pengoperasian.
