PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 55
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Penyelenggara sarana perkeretaapian, badan usaha pengelola peralatan khusus , dan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan persetujuan pengoperasian ; dan c. pencabutan persetujuan pengoperasian.
