PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 53
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin operasi; dan c. pencabutan izin operasi.
