PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 52
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin usaha; dan c. pencabutan izin usaha.
