PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 45
BAB 7 — PENAMBAHAN FREKUENSI PERJALANAN KERETA API PADA JARINGAN LINTAS PELAYANAN YANG SAMA
Fasilitas sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan fasilitas yang akan tersedia di dalam rangkaian kereta api yang akan ditambahkan yang akan dioperasikan.
