PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 46
BAB 7 — PENAMBAHAN FREKUENSI PERJALANAN KERETA API PADA JARINGAN LINTAS PELAYANAN YANG SAMA
Jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, paling sedikit memuat:
a. jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan; b. sumber dan cara pengadaan sarana perkeretaapian beserta tahapan pengadaan; c. peralatan dan perlengkapan penunjang masing-masing jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan.
