PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2012 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 44
BAB 7 — PENAMBAHAN FREKUENSI PERJALANAN KERETA API PADA JARINGAN LINTAS PELAYANAN YANG SAMA
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d paling sedikit memuat: a. fasilitas sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan; b. jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan rangkaian kereta api yang akan ditambahkan; c. jumlah dan jenis sarana perkeretaapian yang akan ditambahkan; d. jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian.
