PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 9
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Penumpang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. Penyandang Disabilitas; b. lanjut usia yaitu seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas; c. anak-anak yang berusia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun tanpa pendamping (unaccompanied minor); d. orang sakit yang membutuhkan fasilitas tambahan, termasuk namun tidak terbatas pada oksigen, kursi roda dan/atau stretcher case; e. ibu hamil; dan f. Penumpang dengan ukuran tubuh besar (obesitas).
