PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 8
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Dalam melakukan pelayanan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha yang melakukan kegiatan pelayanan pesawat udara di darat (ground handling) dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
