Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Pemberian pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, meliputi: a. informasi penerbangan; b. pemesanan Tiket (reservation); c. penerbitan Tiket (ticketing); d. pelaporan Tiket sebelum keberangkatan (check-in); e. proses Boarding; f. penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan Denied Boarding Passenger; dan g. penanganan keluhan Penumpang. (2) Pemberian pelayanan selama penerbangan (in-flight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, meliputi: a. fasilitas di dalam pesawat udara; b. awak pesawat udara; dan
c. penanganan keluhan Penumpang. (3) Pemberian pelayanan setelah penerbangan (post-flight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, meliputi: a. proses turun pesawat; b. Transit atau Transfer; c. pengambilan Bagasi Tercatat; dan d. penanganan keluhan Penumpang.
