Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Standar Pelayanan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan Standar Pelayanan minimal, yang memuat paling sedikit: a. informasi yang jelas terhadap jenis dan spesifikasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara; b. akses informasi yang jelas dan transparan terhadap pemberlakuan tarif; c. syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak bertentangan dengan asas perlindungan konsumen; d. informasi kepastian operasional penerbangan;
e. Penumpang memperoleh hak dan perlindungan ketika penerbangannya mengalami gangguan operasional termasuk gangguan penerbangan pada skala besar; f. Penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama penerbangan (pre-notification); dan g. Penumpang memiliki akses untuk menyampaikan keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Angkutan Udara. (2) Standar Pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Standar Pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight); b. Standar Pelayanan selama penerbangan (in-flight); dan c. Standar Pelayanan setelah penerbangan (post-flight);
