Pasal 10
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Pengangkutan Penyandang Disabilitas dan Penumpang lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b yang tidak dapat bepergian sendiri, maka Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib menyediakan petugas yang menangani pada proses pre-
flight, in-flight dan post flight, termasuk Transit atau Transfer. (2) Pengangkutan Penyandang Disabilitas tuna netra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dengan pendamping. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa salah satu Penumpang yang diminta kesediaannya untuk memberikan bantuan apabila terjadi kejadian di penerbangan. (4) Pengangkutan anak-anak yang berusia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun tanpa pendamping (unaccompanied minor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, maka Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib: a. menyediakan petugas yang menangani anak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor) pada proses pre-flight, in-flight dan post flight, termasuk Transit atau Transfer; b. melakukan penilaian risiko terhadap pengangkutan anak-anak tanpa pendamping guna menghindari tindak pidana perdagangan orang; c. membuat berita acara serah terima dari keluarga yang mengantar kepada petugas, dan dari petugas kepada keluarga yang menjemput; d. membuat berita acara serah terima antar petugas pada setiap titik layanan (service point); dan e. memberikan pelabelan tanda UM (unaccompanied minor) pada Penumpang anak-anak tanpa pendamping dan pada Bagasi Kabin dan Bagasi Tercatat. (5) Pengangkutan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, maka: a. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib:
memenuhi ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan serta peraturan terkait lainnya;
memiliki fasilitas yang disesuaikan dengan tipe pesawat yang digunakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
memastikan orang sakit yang diangkut: a) memiliki surat rekomendasi dari dokter; atau b) didampingi tenaga medis yang disiapkan oleh Penumpang tersebut.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a), berisikan ketentuan: a) orang tersebut diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara; dan b) orang tersebut tidak mengidap penyakit menular, infeksi atau kronis. b. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat MENETAPKAN batas waktu pengajuan pengangkutan orang sakit sesuai dengan kesiapan Badan Usaha Angkutan Udara paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sebelum penerbangan kecuali disepakati lain oleh Penumpang dan Badan Usaha Angkutan Udara; c. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat mengenakan biaya dalam penyediaan fasilitas yang dibutuhkan; dan d. Dalam hal orang sakit membutuhkan tempat duduk tambahan, dapat dikenakan biaya atas tempat duduk yang dipergunakan. (6) Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara. (7) Pengangkutan Penumpang dengan ukuran tubuh besar (obesitas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, yang membutuhkan tempat duduk tambahan dapat dikenakan biaya atas tempat duduk yang dipergunakan.
