PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 11
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Dalam hal Penumpang berkebutuhan khusus tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Usaha Angkutan Udara dapat meminta Penumpang untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab terbatas terkait pengangkutan tersebut.
