PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 12
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Penumpang berkebutuhan khusus dapat membawa kursi roda, kereta bayi atau alat bantu jalan pribadi yang ditempatkan sebagai Bagasi Tercatat tanpa dikenakan biaya.
