PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 13
BAB 2 — PELAYANAN BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Dalam rangka kenyamanan dan optimalisasi pelayanan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jumlah total Penumpang Penyandang Disabilitas dan anak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor) hanya boleh diangkut sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari total kapasitas pesawat udara yang digunakan per penerbangan; b. jumlah total Penumpang yang boleh membawa bayi (infant) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari total kapasitas pesawat udara yang digunakan per penerbangan; dan/atau c. alat bantu berkebutuhan khusus harus memenuhi keamanan dan keselamatan penerbangan.
