PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Usaha Angkutan Udara yang telah beroperasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
