PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 24
BAB 7 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dapat diberikan: a. secara langsung apabila pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; atau b. terhadap Badan Usaha Angkutan Udara yang tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif mengacu pada peraturan menteri mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang penerbangan.
