PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 23
BAB 7 — SANKSI
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, dapat dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif.
