PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENUMPANG ANGKUTAN UDARA
Pasal 22
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. inspeksi; dan b. Pemantauan (monitoring). (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
