Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Penetapan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe A yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. Kepala Badan, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe A yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. gubernur, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B; d. bupati/wali kota, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe C; dan e. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
