Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dilakukan perubahan Simpul Terminal Penumpang yang berupa: a. perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe A menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe B atau tipe C; b. perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe B atau tipe C menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe A; c. perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe B menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe C; atau d. perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe C menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe B. (2) Perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe A menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe B atau tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direkomendasikan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota. (3) Perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe B atau tipe C menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan
oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan. (4) Perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe B menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diusulkan oleh gubernur kepada bupati/wali kota. (5) Perubahan Simpul Terminal Penumpang tipe C menjadi Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur. (6) Perubahan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
