PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Perubahan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
