Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Dalam penetapan Simpul transportasi harus memperhatikan keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses. (2) Keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Simpul transportasi yang meliputi bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan pusat kegiatan harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung integrasi perpindahan moda angkutan umum. (3) Fasilitas pendukung integrasi perpindahan moda angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh penyelenggara bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan pusat kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pendukung integrasi perpindahan moda angkutan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
