Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Penetapan Lokasi Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan memperhatikan: a. tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan; b. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; c. kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan trayek; d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan; e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain; f. permintaan angkutan; g. kelayakan; h. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan i. kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Selain memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Lokasi Terminal Penumpang juga memperhatikan: a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal dalam rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan c. kegiatan yang menunjang pengembangan kawasan strategis nasional.
