PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan
kemudahan untuk dijangkau dari aspek waktu dan biaya yang memenuhi kriteria: a. tersedia jaringan jalan sesuai dengan kapasitas kendaraan yang keluar dan/atau masuk Terminal Penumpang; b. tersedia pelayanan angkutan umum yang memadai dan memenuhi standar pelayanan minimal; c. berada pada pusat kegiatan dan/atau pusat bangkitan perjalanan angkutan orang; dan/atau d. berada pada lokasi yang memungkinkan perpindahan moda transportasi.
