PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b sesuai dengan kondisi rencana tata ruang masing-masing wilayah.
