PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c didasarkan atas kriteria untuk: a. Lokasi Terminal Penumpang tipe A:
- terhubung dengan rencana pembangunan jaringan jalan dengan kapasitas yang dibutuhkan; dan
- terletak dalam jaringan trayek antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara atau rencana pengembangan jaringan trayek antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara. b. Lokasi Terminal Penumpang tipe B:
- terhubung dengan rencana pembangunan jaringan jalan dengan kapasitas yang dibutuhkan; dan
- terletak dalam jaringan trayek antarkota dalam provinsi.
c. Lokasi Terminal Penumpang tipe C:
- terhubung dengan rencana pembangunan jaringan jalan dengan kapasitas yang dibutuhkan; dan
- terletak dalam jaringan trayek perkotaan/perdesaan.
