PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 17
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d sebagai dasar rencana pengembangan Terminal berupa: a. pusat kegiatan yang memiliki 2 (dua) fungsi pemanfaatan ruang atau lebih yang bersinergi baik dalam 1 (satu) bangunan maupun bangunan yang terpisah atau blok yang terpisah, serta memiliki integrasi fungsi dan fisik antar komponen fungsi pemanfaatan ruang; dan b. pusat kegiatan dapat ditetapkan dalam rencana tata ruang yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari kawasan berorientasi transit.
