PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 18
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif akibat pembangunan dan pengoperasian Terminal.
