PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 19
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Permintaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f didasarkan atas kebutuhan angkutan yang dimungkinkan mengakibatkan bangkitan perjalanan, yang meliputi perkiraan jumlah: a. Penumpang; dan b. trayek yang melayani.
