Pasal 20
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g terdiri atas kelayakan:
a. teknis; b. finansial; dan c. ekonomi. (2) Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kelangsungan operasional Terminal. (3) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan: a. topografi; b. kondisi permukaan tanah; c. kelandaian permukaan tanah; dan d. status tanah. (4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan analisa perhitungan keuntungan dan kerugian yang akan terjadi dari investasi yang dilakukan dan jangka waktu pengembalian investasi tersebut yang dihitung dengan: a. internal rate of return (IRR) yaitu tingkat bunga pengembalian suatu kegiatan pembangunan/ pengembangan Terminal Penumpang, yang perhitungannya berdasarkan pada besaran net present value (NPV) sama dengan 0 (nol); b. net present value (NPV) merupakan nilai keuntungan bersih saat sekarang, yang perhitungannya berdasarkan pada manfaat yang diperoleh untuk proyek pembangunan Terminal Penumpang pada suatu kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan besaran tingkat bunga bank komersial; dan c. profitability index (PI) atau benefit cost ratio (BCR) merupakan suatu besaran yang membandingkan antara keuntungan yang diperoleh dengan biaya yang dikeluarkan dalam kurun waktu penyelenggaraan kegiatan pembangunan/ pengembangan Terminal Penumpang. (5) Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelayakan yang memberikan
keuntungan secara ekonomis bagi pengembangan wilayah baik secara langsung maupun tidak langsung.
