PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 21
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h dengan memperhatikan kondisi yang meliputi: a. bencana alam; b. konflik sosial; dan/atau c. rawan/potensi kecelakaan lalu lintas.
