PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe A; b. gubernur, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B; c. bupati/wali kota, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe C; dan d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Simpul Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
