Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Simpul Terminal Penumpang tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; d. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota; e. rencana umum jaringan trayek; f. pengembangan jaringan trayek angkutan perkotaan dan/atau perdesaan; dan g. keterpaduan dan konektivitas dengan moda transportasi lainnya. (2) Simpul Terminal Penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria: a. berada pada pusat kegiatan lokal; b. terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan dalam kota; dan c. berada pada lokasi yang memungkinkan perpindahan moda transportasi sesuai dengan kebutuhan.
