Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan memperhatikan: a. rencana tata ruang wilayah provinsi; b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; d. rencana umum jaringan trayek; e. pengembangan jaringan trayek angkutan antarkota dalam provinsi; dan f. keterpaduan dan konektivitas dengan moda transportasi lainnya. (2) Simpul Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria: a. berada pada pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal; b. terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan antarkota dalam provinsi; dan c. berada pada lokasi yang memungkinkan perpindahan moda transportasi sesuai dengan kebutuhan.
