Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Simpul Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan memperhatikan: a. rencana tata ruang wilayah nasional; b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; c. rencana umum jaringan trayek; d. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan e. keterpaduan dan konektivitas dengan moda transportasi lainnya. (2) Simpul Terminal Penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. berada pada pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, dan pusat kegiatan lokal; b. berada pada jaringan trayek angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi; c. terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan lintas batas negara dan/atau antarkota antarprovinsi; dan d. berada pada lintas penyeberangan yang menghubungkan jaringan jalan nasional dan/atau
jalur kereta api nasional atau antarprovinsi, bandar udara, dan pelabuhan sesuai dengan kebutuhan. (3) Simpul Terminal Penumpang tipe A yang berada pada lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan kriteria: a. kajian teknis; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan; dan c. rencana induk pelabuhan.
