PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Penetapan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memperhatikan
rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Simpul Terminal Penumpang tipe A; b. Simpul Terminal Penumpang tipe B; dan c. Simpul Terminal Penumpang tipe C. (3) Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai perwujudan dari Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
