PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN TERMINAL
(1) Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun berdasarkan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
