Pasal 72
BAB 13 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Terminal Penumpang. (2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. Kepala Badan, untuk Terminal Penumpang tipe A yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. gubernur, untuk Terminal Penumpang Tipe B; d. bupati/wali kota, untuk Terminal Penumpang Tipe C; dan e. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Terminal Penumpang tipe B dan tipe C di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. periodik; dan b. insidentil. (4) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan: a. tindakan korektif dalam pelayanan Terminal Penumpang; b. peningkatan kinerja pelayanan Terminal Penumpang; c. bimbingan teknis atau fasilitasi; d. penjatuhan sanksi administrasi;
e. penjatuhan sanksi penurunan kelas Terminal; dan/atau f. penutupan operasional Terminal Penumpang.
