PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 71
BAB 12 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan penyelenggaraan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
