PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 70
BAB 12 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan penyelenggaraan Terminal Penumpang dibebankan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
