PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
Pasal 69
BAB 11 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TERMINAL
Sistem informasi manajemen Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling sedikit memuat: a. trayek dan rute; b. jadwal kedatangan dan keberangkatan kendaraan; c. tarif; d. peta; dan e. asal dan tujuan pelayanan trayek.
